Menurut kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, polisi kewalahan mencari pasal yang dilanggar keduanya. Polisi pun merujuk pada UU Darurat 1951.
"Ada perkembangan terbaru, penyidik sudah pasrah-menyerah menyangkut UU Pornografi," kata Hotman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (14/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya gue juga bingung," celetuk Hotman.
Lebih jauh Hotman memaparkan, salah satu kerumitan formalitas hukum pada kasus video porno ini lantaran Cut Tari maupun Ariel lupa melakukan adegannya di mana. Sehingga, tempat untuk menyidangkan juga masih simpang siur.Sementara, pasal UU anti Pornografi tidak jadi diterapkan pada keduanya, karena dianggap tidak memenuhi.
"Si Ariel nggak tahu lokasinya di mana. Cut Tari ngakunya lupa. Makanya, lain kali kalau kau main, foto jalannya dulu. Hotelnya difoto. Jangan lupa tagihannya dibayar," kelakar Hotman.
(Ari/hkm)











































