Ha itu diungkapkan oleh Melvin Chandrianto Tjhin, salah satu korban penipuan Adjie saat ditemui dihubungi lewat telepon, Rabu (21/7/2010). Melvin mengungkapkan dirinya diminta kuasa hukum Adjie untuk berdamai.
"Kata pengacaranya dia minta saya untuk damai, biar penangguhan penahanannya cepat dikabulkan, dengan begitu mas Adjie bisa bayar utang-utangnya ke saya," ujar Melvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya banyak proyek-proyek yang tertunda," jelasnya.
Sampai saat ini, Adjie masih mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Polisi belum menyetujui surat penangguhan pria yang kini berusia 49 tahun itu.
(hkm/hkm)











































