"Istilahnya tidak ada kesesuaian lagi. Kalau dalam PP No. 9 Tahun 1975 (Tentang Pernikahan), adanya cekcok suami istri," ujar kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni, saat dihubungi melalui telepon Jumat (23/4/2010).
Persoalan pasangan suami-istri itu, menurut Muhammad Joni, terjadi sudah cukup lama. Pasangan dengan satu putra bernama Kale itu pun telah beberapa kali coba didamaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachel mendatangi Joni untuk berkonsultasi mengenai rencana perceraiannya, pada awal April lalu. Saat itu, ia meminta agar gugatan cerainya segera diajukan. Akhirnya Joni pun mewakili Rachel mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 7 April 2010 lalu.
(eny/iy)











































