"Saya harus dapat dulu surat penangkapan atau penahanan, karena sampai sekarang saya belum dapatkan," ujar pengacara Sammy, Ida Rumindang Radjaguguk, saat dihubungi detikhot melalui telepon Rabu (3/2/2010) malam.
Nantinya dengan bekal surat penahanan itu, Ida akan mengajukan penagguhan penahanan. Diharapkan Sammy bisa bebas sementara dengan penangguhan penahanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sammy ditangkap Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) dini hari di kamar kosnya, karena memiliki shabu-shabu. Pria dengan nama asli Hendra Samuel Simorangkir itu mengaku tak tahu-menahu mengapa shabu-shabu itu bisa ada di kamarnya.
Meski membantah, hasil tes urine Sammy ternyata positif mengandung narkoba. Menurut Ida, kliennya bukanlah pecandu meski urinenya positif mengandung narkoba.
"Baru kok, setelah dia merasa depresi ini," jelasnya.
Pada Ida, Sammy mengaku depresi sejak adanya kasus pencurian mobil yang dituduhkan padanya. "Dia depresi karena masalah kemarin (pencurian mobil .red) juga. Dan masalah yang beruntun di 2010 yang dia hadapi sementara show tetap harus berjalan dengan padat. Penghasilan tidak sesuai dengan pekerjaan," tuturnya.
(eny/eny)











































