"Kita sudah mengajukan surat ke Pengadilan Tinggi, tanggal empat kemarin," ujar pengacara Cici, Riri Purbasari saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kamis (12/11/2009).
Langkah pihak Cici itu seolah tak mau kalah dengan pihak Suhaebi. Sebelumnya Suhaebi juga mengaku tidak puas dengan vonis satu tahun. Apalagi hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan penbarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah ada aturannya, kalau kurang dari 1/2 tuntutan wajib banding," ujar Riri lagi.
(eny/eny)











































