Di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Jaksa Epiyarti SH mendakwa Ebi pasal 44 ayat 1 no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Mendengar dakwaan jaksa, Ebi yang didampingi pengacaranya langsung melakukan eksepsi alias menolak dakwaan jaksa.
"Saya sangat keberatan, karena kejadian sebenarnya bukan seperti itu," ujar Ebi membela diri di persidangan, Rabu (26/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau menyelamatkan diri. Apakah saya tetap didakwa kalau saya menabrak pohon?" ujar Ebi berapi-api. (kee/kee)











































