Dituding KDRT, Suami Cici Paramida Tolak Dakwaan Jaksa

Dituding KDRT, Suami Cici Paramida Tolak Dakwaan Jaksa

- detikHot
Rabu, 26 Agu 2009 15:00 WIB
Dituding KDRT, Suami Cici Paramida Tolak Dakwaan Jaksa
Cibinong - Jaksa telah mendakwa suami Cici Paramida dengan pasal KDRT. Namun pihak Ebi sapaan akrabnya keberatan, dan langsung menolak dakwaan jaksa tersebut.

Di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Jaksa Epiyarti SH mendakwa Ebi pasal 44 ayat 1 no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Mendengar dakwaan jaksa, Ebi yang didampingi pengacaranya langsung melakukan eksepsi alias menolak dakwaan jaksa.

"Saya sangat keberatan, karena kejadian sebenarnya bukan seperti itu," ujar Ebi membela diri di persidangan, Rabu (26/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ebi, tindakannya adalah usaha penyelamatan diri. Saat itu laki-laki yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku terancam karena dihadang oleh Cici dan beberapa saudaranya.

"Saya mau menyelamatkan diri. Apakah saya tetap didakwa kalau saya menabrak pohon?" ujar Ebi berapi-api. (kee/kee)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads