Andar Situmorang datang ke Polsek Jakarta Selatan untuk melaporkan balik inul Daratista. Menurutnya, Inul melaporkannya dengan bukti surat palsu. Surat itu seharusnya adalah milik majelis hakim. dan surat yang menyatakan tempat karaoke milik Inul adalah tempat perakitan bom itu tidak mungkin ada di tangan pedangdut itu ataupun pengacaranya.
"Atas dasar Inul melaporkan saya dengan surat-surat di persdangan pada tanggal 28 April 2009, surat itu diletakkan atas dasar sita jaminan. Tapi digunakan Inul bukan surat ini. Bukan konsumsi Inul atau Hotman Paris. Tetapi mereka merekayasa, jadi saya menyatakan dia telah membuat bukti palsu," ujar Andar berapi-api di Bareskrim Polsek Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melanggar pasal 263. Ya paling 7 tahun di Pondok Bambu. Nyusul Lidya Pratiwi," ujar Andar enteng.
(kee/kee)











































