Dituduh Plagiat, JK Rowling Dituntut Rp 7,18 Triliun

Dituduh Plagiat, JK Rowling Dituntut Rp 7,18 Triliun

- detikHot
Kamis, 18 Jun 2009 13:52 WIB
Dituduh Plagiat, JK Rowling Dituntut Rp 7,18 Triliun
Los Angeles - Penulis buku kenamaan Harry Potter, JK Rowling tersandung masalah hukum. Ia dituduh melakukan plagiat atas kisah sang bocah penyihir. Ia dituntut sebesar Rp 7,18 triliun.

Adalah penulis asal Inggris Adrian Jacobs yang melaporkan Rowling ke Pengadilan Tinggi Inggris. Ia menuduh Rowling telah mencontek bukunya yang bertajuk 'The Adventures of Willy the Wizard No 1: Livid Land' untuk buku 'Harry Potter and the Goblet of Fire'.

Adrian mungkin memang belum pernah membaca serial novel Harry Potter, karena ia meninggal pada tahun 1997. Namun putra dan cucunya menyelidiki hal tersebut. Akhirnya mereka merasa beberapa bagian cerita yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, bagian Harry menyadari bahwa dirinya memiliki ilmu sihir adalah karya plagiator. Mereka pun menyebutkan beberapa bagian lain seperti pada saat Harry dan teman-temannya beraksi di kontes sihir.

Dikutip detikhot dari Femalefirst, keluarga Jacob meminta ganti rugi sebesar 500 juta Euro atau sekitar Rp 7,18 triliun atas keuntungan penjualan buku Rowling tersebut.

Blommsbury Publishing, penerbit yang menaungi Rowling membantah kabar tersebut. "JK Rowling tak pernah mendengar nama Adrian Jacobs atau melihatnya, membaca atau mendengar bukunya 'Willy the Wizard' sampai mereka mengklaim telah membuatnya di 2004, hampir 7 tahun setelah publikasi buku pertama Harry Potter," jelas juru bicara mereka.

Benarkah cerita Harry Potter yang dikagumi banyak orang tersebut merupakan karya plagiat? Kita tunggu saja!

(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads