Adalah penulis asal Inggris Adrian Jacobs yang melaporkan Rowling ke Pengadilan Tinggi Inggris. Ia menuduh Rowling telah mencontek bukunya yang bertajuk 'The Adventures of Willy the Wizard No 1: Livid Land' untuk buku 'Harry Potter and the Goblet of Fire'.
Adrian mungkin memang belum pernah membaca serial novel Harry Potter, karena ia meninggal pada tahun 1997. Namun putra dan cucunya menyelidiki hal tersebut. Akhirnya mereka merasa beberapa bagian cerita yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikhot dari Femalefirst, keluarga Jacob meminta ganti rugi sebesar 500 juta Euro atau sekitar Rp 7,18 triliun atas keuntungan penjualan buku Rowling tersebut.
Blommsbury Publishing, penerbit yang menaungi Rowling membantah kabar tersebut. "JK Rowling tak pernah mendengar nama Adrian Jacobs atau melihatnya, membaca atau mendengar bukunya 'Willy the Wizard' sampai mereka mengklaim telah membuatnya di 2004, hampir 7 tahun setelah publikasi buku pertama Harry Potter," jelas juru bicara mereka.
Benarkah cerita Harry Potter yang dikagumi banyak orang tersebut merupakan karya plagiat? Kita tunggu saja!
(yla/yla)











































