Kasus Pipit versus Apok sebenarnya sudah berlangsung lama. Terjadi sekitar Agustus 2008 lalu atau menjelang hari pertama bulan Ramadan. Setelah keduanya saling melapor ke polisi, Apok yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Apok pun diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa dan divonis bersalah melakukan penganiyaan terhadap Pipit. Pembantu Dhani itu pun dihukum 5 bulan penjara dan bebas 11 Februari 2009 lalu. Tak hanya Apok, dua pembantu Dhani yang lain, Urip dan Slamet, juga sudah divonis 4 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pipit tak terima dengan tuduhan itu dan menilai sebagai suatu hal yang tak masuk akal. "Dari kebiasaan hukum yang ada, ini tidak biasa. Masa Apok yang pernah menjadi terlapor, lalu tersangka, lalu terdakwa dan sudah divonis serta memiliki kekuatan hukum tetap, masa tiba-tiba Pipit jadi terdakwa," jelas Tasman Gultom, kuasa hukum Pipit, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2009).
Tasman bahkan tak bisa mengerti keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan. "Padahal Apok, Urip dan Slamet sudah mengaku menyesal dengan perbuatan mereka dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Saya ada kok buktinya," imbuhnya gemas.
Pipit yang hadir di persidangan tidak memberikan keterangan sedikit pun. Ia memilih meninggalkan gedung pengadilan dengan wajah masam. Pipit memang tidak ditahan karena ancaman hukuman yang didakwakan kepadanya tak lebih dari 5 tahun penjara.Walaupun keberatan, pihak Pipit tetap harus mengikuti persidangan yang akan kembali digelar 8 Juni 2009 mendatang.
(fjr/fjr)











































