"Membebaskan saudara terdakwa dari tuntutan jaksa dan mengembalikan uang Rp 355 ribu kepada yang berhak yaitu Sergio," demikian putusan majelis hakim Panusunan Harahap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2009).
Putusan bebas itu pun langsung disambut sorak-sorai keluarga Marcella. Tampak Tety Liz dan Marcella yang menyaksikan jalannya sidang putusan berlinang air mata ketika mendengar Sergio dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Sergio pun dibanjiri pelukan. Secara bergantian, Tety, Marcella, Ananda Mikola dan O.C. Kaligis merangkulnya.
(eny/eny)











































