Selebgram Clara Shinta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan. Dalam pemeriksaan tersebut, Clara mengaku, menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk flashdisk berisi dokumen digital.
Diketahui, kasus ini menyeret mantan suami Clara yang berinisial DG sebagai pihak terlapor. Clara hadir didampingi kuasa hukumnya, Akil Rumaday, untuk menjalani proses klarifikasi sekaligus pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akil menjelaskan, agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang dibuat kliennya.
Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Siber, Clara disebut harus menjawab sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya seputar berkaitan dengan pencemaran nama baik," kata Akil.
Selain memberikan keterangan, Clara juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporannya. Bukti tersebut berupa tautan video, tangkapan layar, hingga dokumen digital yang disimpan dalam flashdisk.
"Tadi pertanyaannya sih seputar tetap apa yang kita adukan ke kepolisian, beserta mungkin ada bukti tambahan. Bukti tambahan, dan alhamdulillah juga diproses oleh Polda Metro Jaya," ungkap Clara.
Menurut Clara, bukti yang diserahkan merupakan pelengkap dari dokumen yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik.
"Seperti misalnya ada link video, terus ada flashdisk ya di dalam berbentuk flashdisk, terus juga ada bukti-bukti screenshot segala macam," pungkasnya.
Sebelumnya, Clara Shinta melalui tim penasihat hukumnya telah melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf (DG), ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(fbr/wes)











































