"Saya hanya mau memberikan kesaksian bahwa memang benar saya ditelepon dan ditekan oleh Marcella untuk segera mentransfer duit dalam waktu 15 menit," jelas Sulastri, ibunda Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (20/4/2009).Sulastri tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diminta Marcella untuk mengganti utang Agung. Perempuan tua itu mengaku lupa berapa persisnya. Yang pasti kejadian tersebut berlangsung sekitar awal Desember 2008. Sulastri saat mendatangi PN Jakpus memang terlihat kurang sehat. Ia harus menggunakan kursi roda dan didorong oleh anaknya.
Sayangnya kedatangan Sulastri ke PN Jakpus untuk bersaksi di persidangan Marcella ditolak ketua majelis hakim, Panusunan Harahap. Alasan Panusunan karena hari ini bukan jadwal Sulastri dan putranya Heru memberikan kesaksian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena penolakan majelis itulah, Partahi Sihombing akan melayangkan surat kepada Komisi Yudisial. "Siapapun saksinya harus didengarkan sebelum putusan dijatuhkan," urai Partahi. (fjr/fjr)











































