Niatan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara, mencari keadilan kembali gagal. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan berujung ditolak.
Hal itu terlihat dalam laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tertulis amar putusan yakni Tolak PK Terpidana dalam nomor 53 PK/PID/2026.
PK ditolak, Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara. Ia sebelumnya sudah dinyatakan bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Dante.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamara Tyasmara lantas menanggapi keputusan Mahkamah Agung dalam menolak PK Yudha Arfandi. Ia bersyukur banget.
"Alhamdullilah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Sekadar diketahui, anak Tamara Tyasmara meninggal pada usia 6 tahun. Saat itu ia sedang berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama Yudha Arfandi.
Dante ternyata ditenggelamkan oleh Yudha. Dalam persidangan, Yudha Arfandi beralibi ingin mengajarkan anak Tamara berenang.
Yudha kemudian divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur karena terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana pada November 2024. Setelah itu, Yudha mengajukan banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut dan tetap menghukum dengan vonis sama seperti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(mau/pus)











































