"Keterlambatan ini sebenarnya kesalahan dari mereka sendiri. Mereka yang mau tetap ditahan di Polda Metro Jaya," ujar salah seorang pengacara Agung, Sahala Siahaan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada.
Menurut Sahala, jika Marcella ditahan di Rutan Pondok Bambu keterlambatan tersebut tidak akan terjadi. Protes yang dilayangkan para pengacara lawannya itu dianggapnya tidak pantas untuk diajukan ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protes pihak Marcella tersebut bagi pengacara Agung tidaklah pantas. "100 hari ditahan tidak sebanding 1 hari Agung disiksa dan dilecehkan. 1 hari sama dengan 1 tahun bagi Agung," tandas Sahala.
(eny/eny)











































