Hal itu diutarakan oleh pengacara Marcella di Jl. Sisimangaraja no. 21, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2008), Petrus Salestinus. Menurutnya hingga kini, permintahan penangguhan Marcella belum juga dikabulkan.
"Kita menyayangkan penangguhan penahanan kita belum di kabulkan, Padahal jaminan kita sudah cukup," ujar Petrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Dia mengeluh kelamaan ditahan. Mau lepas dari status tahanan," ujarnya lagi.
Kini 20 hari sudah Marcella menginap di ruang tahanan. Petrus pun berharap, permintahan penagguhan kliennya akan segera dikabulkan pihak kepolisian.
(kee/kee)











































