Hingga saat ini masih belum diketahui berapa lama Marcella akan menginap di Polda. Namun pihak pengacara Marcella mengaku sudah mengirimkan surat penangguhan penahanannya atas kliennya itu.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan mudah-mudahan segera dibalas," ucap M. Ardi Mbalembout, pengacara Marcella saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2008).
Menurut Ardi, kepindahan Marcella ke Polda karena untuk mempermudah proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Ketimbang dipindah ke Rutan Pondok Bambu, proses penyidikan pada Marcella dianggap kepolisian lebih mudah jika ia ditahan di Polda.
"Saya kira itu kewenangan polisi, lebih dekat lebih baik. mereka punya pertimbangan tertentu," tambah M. Ardi.
(hkm/eny)











































