"Kami tidak sependapat dengan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Oman Setyawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saat membacakan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/12/2008).
Oman dan timnya tetap berkeyakinan kalau pemain film 'Hantu Jeruk Purut' itu positif menggunakan dan memiliki shabu-shabu saat ditangkap 7 Agustus 2008 lalu. Oleh karenanya JPU tetap meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Sheila Marcia sesuai dengan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Sheila Marcia dalam pembelaannya 20 November 2008 lalu menganggap kalau kliennya tidak pantas mendapat hukuman penjara. Mereka meminta Sheila dibebaskan dan membantah kalau kliennya memiliki shabu-shabu.
(fjr/fjr)











































