"Kalau rehabilitasi kan untuk yang sudah mencandu, tapi Sheila kan masih coba-coba," ujar Mudarwan Yusuf, kuasa hukum Sheila Marcia ketika ditemui seusai persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/10/2008).
Mudarwan menolak kalau kliennya dikategorikan sebagai pecandu berat Narkoba. Menurut Mudarwan, Sheila hanya terjebak dalam pergaulan yang tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pacar Roger Danuarta itu dikdakwa jaksa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 62 jo 71 UU no.5 tahun 1997 dan pasal 62 jo 55 UU no.5 tahun 1997. Selain Sheila, 2 rekannya, Solobitono Ayung dan Apriliana juga didakwa dengan pasal yang sama.
Sidang berikutnya bintang film 'Kereta Hantu Manggarai' itu akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2008 dengan agenda keterangan para saksi. (fjr/fjr)











































