Seniman visual Agan Harahap merekayasa foto saat Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf duduk di kursi terdakwa. Foto itu diunggahnya ke akun Instagram dan mendapat respons positif dari para pengikut setianya.
Agan Harahap merekayasa potret keduanya sedang nyengir saat duduk itu menarik perhatian netizen. Putri dan Kuat sama-sama mengenakan kemeja berwarna putih.
Putri sedang nyengir sambil memainkan jemari tangan-tangannya. Begitu pula dengan Kuat, entah tersenyum kepada para hakim atau publik dalam foto yang direkayasa oleh Agan Harahap. Di belakang mereka, terdapat para tamu persidangan yang hadir.
Uniknya, bukan hanya soal foto saja yang direkayasa oleh Agan. Tapi dia juga memanipulasi percakapan di antara keduanya menjadi sebuah narasi panjang.
Awalnya, kuasa hukum KH bertanya mengenai jalaikung, nasi yang dinyanyikan dalam lagu Wak Wak Gung sampai apakah PC pernah mengenal Meggy Z. Tapi PC menjawabnya dengan perkataan 'tidak'.
"KH: "Lalu bagaimana mungkin saudari bisa tau bahwa sakit gigi lebih berbahaya daripada sakit hati?" Tanya kuasa hukum KM dengan nada tinggi.
Hakim ketua yang tidak bisa lagi mentolerir pertanyaan2 dari kuasa hukum KM terpaksa menskors sidang..."
Kepada detikcom, Agan menuturkan sengaja membuat narasi panjang dengan dialog tersebut karena mendengar sidang yang berlangsung kemarin.
"Yang saksi dari ** itu kebetulan teman gue. Kuasa hukum KM kan kadang pertanyaannya nyebelin, malah nanya soal anting," kata Agan sembari tertawa ketika dihubungi detikcom.
Menurut Agan, sidang kasus Ferdy Sambo lama-lama menjemukan karena tak ada akhir dan tak berujung. "Gue cuma memeriahkan saja dengan cara gue sendiri," tegasnya.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Baca juga: 3 Komik Sentilan Kasus Irjen Ferdy Sambo |
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Simak Video "Gugat Ferdy Sambo cs, Ini Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua"
(tia/nu2)