Setelah pemerintah mengumumkan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta yang memasuki level dua, kini museum dan ruang seni bisa dikunjungi kembali. Salah satunya adalah Galeri Nasional Indonesia.
Bangunan bersejarah yang menjadi ruang pamer bagi pameran seni bertaraf internasional di Jakarta itu bakal bisa dikunjungi untuk publik umum mulai 28 Oktober 2021. Pengunjung bisa melihat langsung karya seni yang ditampilkan secara terbatas dan sesuai protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kepala Galeri Nasional Indonesia, Pustanto mengatakan prosedur kunjungan dirancang dan disesuaikan dengan tetap memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh petugas Galeri Nasional Indonesia juga telah menerima vaksin COVID-19 dan dilengkapi dengan perlengkapan sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Pustanto dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (27/10/2021).
"Calon pengunjung diharapkan mengetahui prosedur kunjungan terlebih dulu sebelum berkunjung, serta tetap menjalankan tata tertib selama berada di area Galeri Nasional Indonesia demi kebaikan bersama," lanjutnya.
Galeri Nasional Indonesia juga membagi kunjungan menjadi enam sesi setiap hari Jumat mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
Ada belasan aturan yang diatur pihak Galeri Nasional Indonesia di tengah pemberlakuan level dua PPKM di Jakarta. Berikut di antaranya:
1. Lakukan registrasi online paling lama 24 jam sebelum kunjungan melalui laman https://galnas-id.com
2. Tiba di Galeri Nasional Indonesia paling lambat 30 menit sebelum sesi kunjungan dimulai
3. Pastikan dalam kondisi sehat termasuk tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas
4. Wajib memakai masker
5. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang dewasa
6. Pindai QR Code Aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk utama atau siapkan sertifikat vaksin COVID-19
7. Pengecekan hasil pindai QR Code Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin COVID-19 oleh petugas di pintu masuk. Lalu pengecekan suhu badan di pintu masuk utama.
8. Cucilah tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah memasuki ruang pameran
9. Verifikasi kedatangan dan pindai QR Code registrasi pameran kepada petugas registrasi
10. Hindari membawa barang yang tidak diperlukan atau berlebihan karena fasilitas penitipan barang ditutup selama masa pandemi
Selama berada di dalam ruang pamer galeri, pengunjung juga harus menjaga jarak dengan orang lain sekitar 1,5 meter, dilarang melakukan kontak fisik, dilarang membawa makanan dan minuman maupun stroller, hindari menyentuh wajah, dilarang berbicara menggunakan ponsel, dan dilarang merokok.
(tia/wes)