Video:Mariah Carey Terima Rp 1,4 M dari Kasus 'All I Want For Christmas is You'

detikUpdate

Video:Mariah Carey Terima Rp 1,4 M dari Kasus 'All I Want For Christmas is You'

Alifia Nur Fadillah - detikHot
Sabtu, 27 Des 2025 11:20 WIB

Mariah Carey memenangkan putusan pengadilan berupa ganti rugi biaya pengacara sebesar $92.300 (Rp 1,4 miliar) yang harus dibayarkan oleh kuasa hukum musisi Andy Stone (Vince Vance). Putusan ini merupakan buntut dari ditolaknya gugatan hak cipta senilai $20 juta yang diajukan Stone, di mana ia menuduh lagu hits "All I Want For Christmas is You" menjiplak karyanya.

Hakim Mónica Ramírez Almadani menolak gugatan tersebut pada Maret 2025 lalu karena Stone dan timnya dinilai tidak memiliki bukti pelanggaran yang cukup sehingga menyebabkan pihak Carey dan label rekaman mengeluarkan biaya yang tidak perlu. Sanksi yang dijatuhkan mencapai $109.983, yang dibagi untuk Carey, Sony Music, dan pihak terkait lainnya. Selain denda uang, pengacara Stone juga terancam tindakan disipliner jika tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai pelanggaran kode etik mereka sebelum 5 Januari.

Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!

Embed Video
Hide Ads