Video: Berkas Banding Nikita Mirzani Resmi Diterima PT DKI Jakarta

detikUpdate

Video: Berkas Banding Nikita Mirzani Resmi Diterima PT DKI Jakarta

Daffa Ridwan Nurhakim - detikHot
Kamis, 20 Nov 2025 18:00 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang diajukan Nikita Mirzani atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Berkas permohonan banding telah diterima Pengadilan Tinggi Jakarta pada 3 November 2025.

Saat ini berkas telah diserahkan ke majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding.

Embed Video
Hide Ads