Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas permohonan banding atas nama terdakwa Nikita Mirzani dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani ajukan banding atas vonis hakim terkait kasus yang pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan berkas banding tersebut baru diterima pada awal pekan ini setelah melalui proses kelengkapan di pengadilan negeri.
"Baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi, dan hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," kata Catur Irianto saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jangka waktu penyelesaian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki target waktu yang relatif cepat. Mereka berharap sidang banding ini tidak akan memakan waktu hingga satu bulan.
"Ini mungkin tidak sampai satu bulan, biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri," tutur Catur Irianto.
Majelis hakim yang akan menangani perkara banding Nikita Mirzani juga telah ditunjuk dan segera mulai proses pemeriksaan banding.
"Tim ketuanya Ibu Sri Anggarini, anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting ya," beber Catur Irianto.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan proses banding akan tetap berjalan, terlepas dari ada atau tidaknya memori banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi tadi seperti kita sampaikan bahwa memori banding itu tidak merupakan suatu keharusan," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
(ahs/pus)











































