Nasib empat penjual set top box (STB) yang bisa menayangkan tayangan bajakan dari Mola Content & Channels akhirnya diputuskan. Majelis hakim memutus bersalah keempatnya.
Mereka adalah HG, YAN, RS dan RH yang berasal dari beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Tangerang dan Medan.
Keempatnya terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan Mola Content & Channels untuk dikomersialisasi. Hukuman yang dijatuhi juga beragam, mulai penjara 2 hingga 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, Mola selaku pemegang hak cipta melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB. Mereka yang kedapatan menjual STB melalui online shop itu dijerat Pasa 113 jo Pasal 9 Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," ujar Uba Rialin, kuasa hukum Mola dalam siaran persnya, Rabu (9/2/2022).
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," lanjutnya.
Uba Rialin juga berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya karena seluruh tayangan Mola Content & Channels ada hak ekonomi Mola yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama atau persetujuan tertulis dari Mola.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," paparnya.
(dar/dar)