Awas, Siarkan Tayangan OTT di Medsos Bisa Diseret ke Meja Hijau

Awas, Siarkan Tayangan OTT di Medsos Bisa Diseret ke Meja Hijau

dar - detikHot
Jumat, 14 Jan 2022 12:39 WIB
Streaming Ilegal
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Berbagi di media sosial memang tidak bisa sembarangan. Salah-salah, hukuman denda bahkan penjara bisa mengancam.

Salah satu contohnya adalah kasus pelanggaran hak cipta tayangan Mola Content & channels yang dilakukan pemilik akun Instagram dan Telegram bolapublik. Pria berinisial MR diseret ke pengadilan karena menayangkan tayangan Mola Content & Channels secara ilegal.

Atas aksinya itu, MR menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember 2021. MR dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh lainnya adalah wanita berinisial DS yang juga diseret ke pengadilan. Ia kedapatan menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver atau tiket fly.

Diketahui, tiket fly adalah metode penerimaan siaran ilegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukuan enkripsi melalui dongle internet.

ADVERTISEMENT

DS segera mengikuti sidang atas dugaan pelanggaran itu di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Uba Rialin, kuasa hukum Mola, menyebut hal itu dilakukan demi melindungi hak yang dimiliki Mola. Sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan peringatan tertulis.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.

(dar/dar)

Hide Ads