La Boba, Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Ia terbukti bersalah menyiarkan tayangan secara ilegal.
Hukuman itu dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk beberapa orang di PT Budikari Vision (BKV).
Dalam persidangan itu terungkap jika perbuatan terdakwa melanggar hak cipta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 1 Tahun 2004 tentang hak cipta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola TV Kabel Lokal tersebut sebelumnya menayangkan program milik Mola Content & Channels. Mereka melakukan hal tersebut dengan tujuan komersial tanpa izin dari Mola TV.
Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin, menyambut baik putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut. Menurutnya putusan itu memberikan kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan.
"Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," kata Uba Rialin dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," lanjutnya.
Uba Rialin berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya sehingga tidak mengambil keuntungan komersial dengan tindakan melawan hukum seperti salah satunya pelanggaran hak cipta.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," paparnya.
(dar/dar)