Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang tayang di Indosiar menjadi perhatian yang cukup serius. Banyak orang mengomentari soal pemeran dan jalan cerita sinetron tersebut.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah Lea Ciarachel Fourneaux yang berperan sebagai Zahra dalam sinetron tersebut. Dalam perannya, Zahra menjadi istri ketiga Pak Tirta. Yang menjadi masalah adalah Lea Ciarachel Fourneaux masih berusia 15 tahun.
Banyak pihak yang memberikan komentar mengenai hal tersebut. Sinetron tersebut dianggap mempertontonkan pedofilia. Salah satu komentar yang paling banyak mendapatkan sorotan adalah Panji Saputra. Dalam sinetron tersebut, Panji Saputra berperan sebagai Pak Tirta suami yang memiliki tiga orang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahra menjadi trending topic. Akan tetapi, pemeran Pak Tirta, Panji Saputra memberikan tanggapan dengan mengunggah ulang postingan netizen.
"Apaansi komen nya kalau ga suka tinggal skip susah amat," terlihat dalam Instagram Stories-nya. Panji Saputra mengunggah ulang postingan salah satu netizen yang memperlihatkan Zahra menjadi trending di Twitter.
"Padahal belom nonton dari awal kalau dari awal pasti lu pada baper yakin gw," lanjut tulisan tersebut.
Melihat banyak sinetron Zahra mendapat kecaman, KPI pun bersuara. KPI mengingatkan soal pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). Di mana Komisi Penyiaran Indonesia punya prinsip untuk perlindungan terhadap anak dan remaja.
"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah.
Nuning menjelaskan soal perlindungan terhadap anak dan remaja mencakup pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran dalam film, sinetron, atau drama lainnya. Termasuk juga soal anak menjadi materi atau muatan dalam program siaran.
Pengelola rumah produksi juga harus bisa memahami jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak," tegasnya.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sambung Nuning menyoal protes adanya adegan pernikahan anak di bawah umur dalam sinetron Zahra.
Nuning juga melihat dampak buruk pernikahan usia muda khususnya pada perempuan adalah hilangnya kesempatan menjalani pendidikan. Oleh karena itu, Nuning tegas meminta pada lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi bisa menyesuaikan konten siaran dengan mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia.
(wes/pus)