Ini Sikap KPI soal Gugatan UU Penyiaran, Dukung RCTI?

Ini Sikap KPI soal Gugatan UU Penyiaran, Dukung RCTI?

Dicky Ardian - detikHot
Sabtu, 29 Agu 2020 13:55 WIB
Gedung MNC Group
KPI ambil sikap soal UU Penyiaran yang digugat RCTI dan iNews ke MK. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet juga tunduk ke UU Penyiaran.

Gugatan tersebut menyita perhatian publik. Netizen beranggapan RCTI dan iNews ingin membatasi kreatifitas content creator.

Melihat hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap. Ada tiga poin yang disampaikan KPI dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Sabtu (29/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan lengkap KPI soal gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews di MK.

1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten.

ADVERTISEMENT

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut bila gugatan dikabulkan, maka ada kemungkinan ditutupnya fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. RCTI dan iNews Tv lantas menepis uji materi tersebut, bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial.

Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan pihaknya tidak ingin mengkebiri kreativitas pegiat medsos. Namun menurutnya, untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8/2020).

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," sambungnya.




(dar/tia)

Hide Ads