Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys soal Gugatan Rp244 M Gagal

Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys soal Gugatan Rp244 M Gagal

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 18 Nov 2025 15:31 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Proses mediasi antara pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat, dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid sebagai tergugat, menemui jalan buntu setelah kedua belah pihak saling mengajukan proposal tuntutan dengan nilai fantastis.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengonfirmasi penolakan tersebut. Ia menyatakan pihak tergugat tidak hanya menolak, tetapi juga mengajukan klaim kerugian mereka sendiri.

"Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp 200 miliar," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum Reza Gladys, yang diwakili oleh Surya Batubara dan Robert Par Uhum, membenarkan mereka mengajukan proposal balasan senilai Rp504 miliar.

"Kami menanggapinya nilai yang kami tanggapi, kami mengajukan kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil," ujar Surya Batubara.

Pihak Reza Gladys, bersedia berdamai asalkan pihak Nikita Mirzani membayar selisih dari kedua proposal tersebut, yaitu sebesar Rp304 miliar.

"Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 miliar. Itu mungkin yang perlu disampaikan," beber Surya Batubara.

Menanggapi tuntutan balik tersebut, pihak Nikita Mirzani menganggapnya tidak rasional. Marulitua Sianturi menegaskan, angka yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki dasar yang kuat, terutama dalam konteks proses mediasi.

"Nah, kalau tadi didalilkan ada apa namanya, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, saya kira itu irasional, ya," tegas Marulitua Sianturi.

Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara keduanya, di mana pihak Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata.

Dalam proses mediasi yang digelar, pihak Nikita Mirzani mengajukan proposal perdamaian dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp244 miliar. Namun, proposal tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Reza Gladys yang justru mengajukan proposal tandingan yang nilainya lebih dari dua kali lipat.

Saksikan Live DetikSore:




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads