Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI, Amidhan, saat bincang-bincang dengan detikhot, Rabu (6/1/2010). Ia mengatakan MUI Pusat tidak memberikan fatwa haram kepada 'Suster Keramas' hingga saat ini.
"Fatwa itu sebagai sebuah bentuk keputusan yang harus berdasarkan undang-undang dan menyangkut agama jadi tidak bisa semudah itu," ujar Amidhan yang mengaku belum menyaksikan film tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pornografi yang ditampilkan 'Suster Keramas', Amidhan pun mempertanyakan cara kerja Lembaga Sensor Film. "Film kayak gitu kok bisa dikeluarkan," ucapnya. (hkm/hkm)