Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Dipindahkan ke RSKO Cibubur

Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Dipindahkan ke RSKO Cibubur

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 09 Jun 2020 10:48 WIB
Dwi Sasono jalani rehabilitasi
Dwi Sasono direhabilitasi / Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta -

Asesmen Dwi Sasono dikabulkan oleh BNNK Jakarta Selatan dan dia diputuskan menjalani rehabilitasi. Dwi Sasono lalu dipindahkan dari rumah tahanan.

Pantauan detikcom, Selasa (9/6/2020), Dwi Sasono keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan pukul 10.24 WIB. Dia langsung menaiki mobil polisi.

Aktor tersebut tamak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dwi enggan berkomentar kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DS tidak mau diwawancara jadi kita langsung berangkat ya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya.

Pemindahan Dwi Sasono dikawal oleh beberapa anggota kepolisian. Dia juga didampingi oleh kuasa hukum.

ADVERTISEMENT
Dwi Sasono jalani rehabilitasiDwi Sasono jalani rehabilitasi / Foto: Palevi/detikHOT

Sebelumnya diberitakan, Dwi Sasono diamankan oleh polisi karena kepemilikan ganja. Saat digeledah, polisi menemukan 16 gram ganja di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Ganja tersebut disimpan Dwi Sasono di sebuah guci yang ia simpan di atas sebuah lemari.

Dwi Sasono kemudian ditahan di Polres Jakarta Selatan dan menjalani asesmen. Hasilnya, Dwi Sasono dinyatakan ketergantungan ganja dan memerlukan rehabilitasi.

Sementara itu, polisi akan menyelesaikan perkara Dwi Sasono agar dirinya bisa diadili di meja hijau. Jika sudah lengkap, berkas dan barang bukti pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk itu kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider 127 UU narkotika. Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," tutur Kompol Vivick Tjangkung sebelumnya.

"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas ke depan yang akan dikirim ke kejaksaan," sambungnya.




(fbr/imk)

Hide Ads