Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, di kantornya, Senin (8/6/2020).
"Hasil asesmen diajukan lawyer tadi kita baru terima dari BNNK Jaksel. Hasilnya secara medis DS ada ketergantungan menggunakan cannabis atau ganja," ungkap Vivick Tjangkung.
Rencananya, Dwi Sasono akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pagi ini. Suami dari Widi Mulia itu akan menjalani serangkaian pengobatan hingga dinyatakan sembuh.
"Setelah dilakukan secara asesmen hukum, DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Hingga diputuskan DS bisa dilakukan peprawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu minimal 3-6 bulan," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dwi Sasono diamankan oleh polisi karena kepemilikan ganja. Saat digeledah, polisi menemukan 16 gram ganja di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Ganja tersebut disimpan Dwi Sasono di sebuah guci yang ia simpan di atas sebuah lemari.
(hnh/doc)