Bioskop di Jakarta Belum Buka, Bagaimana dengan Bekasi?

Bioskop di Jakarta Belum Buka, Bagaimana dengan Bekasi?

TIM DETIKCOM - detikHot
Senin, 08 Jun 2020 11:45 WIB
Bioskop di Aukland melakukan persiapan untuk kembali dibuka setelah Selandia Baru melakukan pelonggaran pembatasan COVID-19.
Foto: Getty Images/Fiona Goodall
Jakarta - Bekasi sudah memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan sudah boleh kembali beroperasi. Lantas bagaimana dengan bioskop?

Sesuai surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tempat hiburan malam juga bioskop sudah boleh juga melakukan kegiatan operasional. Bioskop boleh dibuka kembali selama mengikuti protokol kesehatan.



"(Tempat hiburan malam dan bioskop) Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," pernyataan Rahmat Effendi dalam surat edaran seperti yang dikutip detiknews, Jumat (5/6/2020).

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, bioskop di kawasan Bekasi belum akan beroperasi dalam waktu dekat. Dua jaringan bioskop di Bekasi memberikan pernyataannya.

"Kami belum akan buka di Bekasi," ungkap Public Relations jaringan bioskop CGV, Hariman Chalid, saat dihubungi Senin (8/6/2020).



Jaringan bioskop XXI juga menyampaikan pernyataan serupa. Hingga kini XXI masih menghentikan operasional untuk membuka layar kembali.

"Pernyataan kami masih sama seperti minggu lalu, kami masih belum melakukan kegiatan operasional seperti biasa," ungkap juru bicara XXI, Dewinta Hutagaol.

Aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk bioskop yang akan kembali beroperasional di antaranya pembatasan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola bioskop juga wajib melakukan rapid test kepada karyawan sekurang-kurangnya 20 persen dari total keseluruhan pegawai. Selain itu, pihak bioskop wajib menyediakan fasilitas cuci tangan hingga hand sanitizer.

"(Pihak bioskop) Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung," kata Rahmat.

Para karyawan diwajibkan mengenakan masker dengan menerapkan jaga jarak sejauh 1,2 meter.








(doc/imk)

Hide Ads