"Jadi hari ini kami selaku kuasa hukum Bu Aska melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan melakukan suatu perekaman tanpa seizin dan sepengetahuan yang dipublikasikan ke media," ujar tim kuasa hukum Aska Ongi, Ery Kartanegara, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/6/2020).
Dalam laporannya tersebut, Aska Ongi mencantumkan pasal 40 undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 UU ITE.
"Yang mana pasal 40 itu ancamannya 15 tahun dan pasal ITE itu pasal 31, 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Pada prinsipnya klien kami dilakukan perekaman itu tanpa seizin dan sepengetahuan," sambungnya.
Rekaman itu berisi pertikaian Aska Ongi bersama Aliff Alli saat berebut anak. Di mana, Aska Ongi terdengar seperti sosok ibu yang kasar kepada anaknya.
"Aku lihatnya di salah satu infotaiment, tanggal 1 Juni. Itu kejadiannya pas lagi di jalan sama teman terus aku lihat. Itu kejadiannya pas tanggal 21 November (2019) saat dia ke rumah. Tiba-tiba ke rumah mau ngerebut anak. Dia datang sendiri," tutur Aska Ongi.
"Soal rebut-rebutan anak sih. Cuma di situ dia seakan-akan ngomongnya baik banget, sudah tertata banget. Jadi di situ aku udah emosi gitu. Jadi sebelumnya itu sudah terpancing emosi sih. Aku panik saja," tandasnya.
Sebelumnya, Aska Ongi telah melaporkan Aliff Alli ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan KDRT. Ia juga mempolisikan adik Miller Khan itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen akta kelahiran anaknya.
(hnh/mau)