Syahrini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan pornografi. Ia membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/5/2020).
"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
DS mempolisikan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," ucapnya.
Laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.
Pihak Syahrini membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
![]() |
(hnh/nu2)