Meski begitu, putusan sidang belum disahkan sepenuhnya, lantaran pihak tergugat, Abid Zia, tak datang di persidangan kemarin, 21 April 2020.
"Ketika putusan itu tidak dihadiri oleh salah satu pihak (Abid Zia), putusan kan harus diberitahukan dulu," ujar Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja, saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Tok! Raya Kitty Resmi Cerai dari Abid Zia |
Hingga saat ini pihak pengadilan telah mengirimkan surat putusan ke kediaman Abid. Putusan sidang akan disahkan setelah 14 hari penerimaan surat oleh Abid dan tak melakukan upaya hukum.
"Sudah diberitahukan dulu kepada pihak yang tidak hadir, terhitung dia itu nanti terima pemberitahuan isi putusan itu sampai 14 hari dia tidak mengajukan upaya hukum, terhadap hukum putusan itu, kalau tidak mengajukan berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan dia resmi bercerai," papar Suharja.
Putusan sidang kemarin juga sudah diantar ke Abid Zia melalui surat oleh pihak Pengadilan Agama Soreang.
"Yang jelas disampaikan melalui surat itu disampaikan langsung kepada petugas resmi dan patut itu adalah petugas Pengadilan Agama Soreang, kalau memang di wilayah Kabupaten Bandung," lanjut Suharja.
Kembali dipertegas, saat ini hubungan Raya Kitty dan suaminya itu belum ditetapkan resmi bercerai.
"Kalau saat ini masih belum (cerai) tapi memang sudah putusan, putusan dari hakim, gitu," tutup Suharja.
(pig/mau)