Dijatuhi Hukuman Paling Berat Atas Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Banding

Dijatuhi Hukuman Paling Berat Atas Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Banding

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 13 Apr 2020 20:50 WIB
galih ginanjar
Foto: Instagram @galihginanjar
Jakarta - Galih Ginanjar divonis dua tahun empat bulan oleh hakim atas kasus 'ikan asin' yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. Galih akan mengajukan banding.

"Kalau Galih kami banding fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding," kata pengacara Galih, Sugiyarto dihubungi Senin (13/4/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Galih mendapatkan tuntutan 3,5 tahun hukum penjara.


Meski lebih ringan pihaknya tetap mengupayakan banding dengan alasan Galih awalnya cuma menemani Barbie Kumalasari untuk mengisi konten vlog Pablo Benua-Rey Utami.

"Gini ya pertimbangan kami bahwa si mas Galih ini kan pertama datang ke rumahnya ke studionya Pablo dan Rey ini kan karena spontanitas, diundang ya, diundang menemani mbak Kumala, nah spontanitas dia diajak wawancara itu, jadi sebenarnya tidak sengaja juga dia datang ke sana untuk membuat video itu tidak sengaja sebenarnya," beber Sugiyarto.

Kemudian diklaimnya Galih tidak menyinggung organ intim Fairuz langsung.

"Di dalam video yang sama sama kita putar yang sama sama kita saksikan galih tidak ada menyebut seperti kata pelapor itu, tidak menyebutkan itu. Dalam pertimbangannya hari ini hakim menyatakan bahwa betul bahwa tidak secara vulgar mengungkapkan organ intim," pungkasnya.




(fbr/dar)

Hide Ads