Hal itu terlihat dari hasil putusannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam e-Court websitenya dengan nomor perkara 4929/Pdt.G/2019/PAJS.
"Mengabulkan gugatan penggugat," tulis putusan itu dilihat detikhot.
Kemudian Vicky Prasetyo diminta menjatuhkan talak kepada Angel Lelga. Memang dalam kesempatan ini Angel Lelga yang mengajukan gugatan.
"Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelge Binti Mikun Michael)," lanjutnya.
"Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah," akhir putusan itu.
Sebelumnya pengajuan perceraian ini dilakukan oleh Angel Lelga yang tak cocok berumah tangga dengan Vicky Prasetyo. Bahkan keduanya selalu terlibat konflik yang tak pernah berujung damai.
detikcom sudah coba menghubungi Angel Lelga soal putusan ini tapi belum mendapat respons. Ia tampaknya belum siap untuk berkomentar.
(mau/nu2)