Irwansyah Akhirnya Bicara soal Dugaan Penggelapan Rp 1,9 M

Irwansyah Akhirnya Bicara soal Dugaan Penggelapan Rp 1,9 M

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 27 Mar 2020 12:37 WIB
Zaskia Sungkar & Irwansyah
Irwansyah akhirnya bicara soal penggelapan uang Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Jakarta - Laporan Medina Zein yang menuduh Irwansyah menggelapkan dana Rp 1,9 miliar di Polrestabes Bandung sudah naik ke penyedikan. Lama tak muncul, akhirnya Irwansyah bicara.

Kasus ini berawal saat Medina mencurigai adanya uang sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah sebagai pemilik PT JCorp Indonesia Berkah. Irwansyah pun memberikan penjelasan lewat keterangan tertulis.


Suami Zaskia Sungkar itu menjabarkan, bagaimana uang tersebut bisa ditransfer ke rekening PT JCorp. Irwansyah menjelaskan pada 23 Desember 2017, para pemilik saham rapat untuk membahas operasional PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta).

"Dalam rapat pemilik saham, semua pemilik saham hadir lengkap. Karena ini bukan Rapat Umum Pemegang Saham, maka rapat untuk mengambil keputusan bisa di mana saja, dan kapan saja. Serta dalam rapat juga dihadiri oleh Lukman Azhari dan Irfandi yang tidak masuk sebagai pemegang saham," tulis Irwansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (27/3/2020).

Irwansyah menjelaskan dalam rapat tersebut diputuskan, Bandung Makuta akan memberikan fee management kepada PT JCorp Indonesia Berkah. Itu dilakukan sebagai bentuk support dan biaya operasional Bandung Makuta.

"Keputusan rapat untuk memberikan fee manajemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 2,5 tahun. Jika di total sebesar kurang lebih Rp 1,9 miliar. Ini yang dipersoalkan Medina Zein," imbuh Irwansyah.

Hasil keputusan rapat pada saat itu pun disebut Irwansyah sah karena disetujui oleh seluruh pemegang saham termasuk Medina Zein. Irwansyah lantas membantah uang sebesar Rp 1,9 miliar dinikmati secara pribadi.


"Uang ini digunakan untuk biaya gaji pegawai. Sesuai dengan hasil keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017. Apakah keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017 ini ilegal atau tidak sah? Rapat ini legal, sah, dan mengikat secara hukum. Dihadiri oleh seluruh pemilik saham tanpa terkecuali," tulis Irwan.

"Seluruh pemilik saham hadir dan setuju. Perlu ditekankan bahwa Medina Zein juga hadir pada saat rapat dan setuju atas fee manajemen yang diberikan Bandung Makuta kepada PT JCorp Indonesia Berkah," tegas Irwansyah.

Saham PT Bandung Makuta dimiliki oleh Laudya Cynthia Bella sebesar 30 persen, Hafiz Khairul Rizal sebesar 20 persen, Zaskia Sungkar sebesar 9 persen, dan Fitra Olid sebesar 1 persen. Sedangkan Irwansyah memegang saham sebesar 20 persen dan Medina Zein 20 persen.





(pus/nu2)

Hide Ads