Kasus narkoba yang menyeret nama Vanessa Angel dan suaminya, Bibi belum selesai. Polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Vanessa Angel ditangkap Polres Metro Jakarta Barat bersama Bibi dan asistennya di kediamannya di kawasan Jakarta Barat. Vanessa ditangkap pada Senin 16, Maret 2020, malam.
Hal ini terangkum dalam keterangan pers yang diterima.
"Melakukan penangkapan public figure di Perumahan Permata Mediterania, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengamankan 1 (satu) orang Iaki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang berinisial VA, FA alias BB dan CL," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, Jumat (20/3/2020).
Lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax, 15 butir di dalam laci meja televisi dan 5 butir dalam tas milik Vanessa.
"Hasil penggeledahan di tempat tersebut disita barang bukti psikotropika jenis xanax sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir (ditemukan di Iaci meja televisi dalam kamar VA) dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil sanax yang ditemukan di dalam tas VA," lanjutnya.
Saat pemeriksaan lebih lanjut, Vanessa mengaku barang terlarang itu memang miliknya. Meski begitu, hasil tes urine Vanessa negatif mengkonsumsi psikotropika dan telah dipulangkan.
Terkait dengan kepemilikkan barang tersebut, Vanessa disebut bisa jadi tersangka dengan dikenakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pig/nu2)