Sidang perkara dugaan kasus penganiayaan kepada Nikita Mirzani kembali dilanjutkan. Hal itu lantaran eksepsi yang diajukan Nikita dan kuasa hukumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim, Haryadi.
"Menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa sepenuhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Haryadi saat dipersidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melanjutkan hal tersebut, Nikita tampak santai menanggapinya. Ia bahkan menyebut pihak Dipo Latief sebagai pelapor justru akan menanggung malu.
"Ya berarti pihak sana siap-siap aja, udah siap malu. Udah nggak ada malu juga kali. Terus kedua jantungnya syok, mungkin harus beli jantung kedua. Karena kalau udah gini, nggak ada yang diumpet-umpetin lagi, semuanya sebisa mungkin, Niki bongkar sebongkar-bongkarnya," ujar Nikita usai sidang.
Selain itu, Nikita yang merasa telah dipermalukan lewat laporan dan penjemputan paksa geram. Ia akan melakukan 'pembalasan' untuk Dipo dan pihaknya.
"Kan kalau di persidangan nggak boleh di polisi, jadi kubu sana terima segala risikonya. Kalau Niki dibikin malunya di awal, bakal dipenjara lah, dijemput lah udah Niki kasih dua hari," sahutnya.
"Sekarang giliran Niki nih buat Dipo (malu), terutama keluarganya. Ini kan yang kalian inginkan, kalau gue ada ngomong apa-apa, ya jangan sakit hati. Kalau mau laporin polisi nggak apa-apa," tutup Nikita.
(pig/dal)