Arya Claporth ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada penyanyi Karen Pooroe. Polisi menyebut pemicu KDRT berbentuk verbal ini karena rumah tangga tak harmonis.
"Ya ketidak harmonisan keluarga itu bermacam-macam, jadi awalnya juga dari terlapor ini menuduh bahwa pelapor ini menjalin asmara dengan yang lain, pada saat kejadian ini," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Polisi tak menjelaskan lebih detail soal ketidak harmonisan keluarga ini. Namun menurutnya, Arya diduga sudah beberapa kali melakukan hal serupa kepada penyanyi jebolan 'Indonesian Idol' itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan hal tersebut itu sudah sering, jadi yang kami sidik itu saat kejadian, sebelum-sebelumnya itu sudah pernah dilakukan, tapi tidak ada yang direkam. Kekerasan yang dilaporkan terjadi pada September 2019," kata Galih.
Simak Video "Menengok Klinik Khusus Lansia Inggit Garnasih"
[Gambas:Video 20detik]