Polisi akhirnya menetapkan Arya Claproth menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karen Pooroe pun bahagia mendengar hal tersebut.
Saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2020), Karen Pooroe mengaku kaget saat mendengar kabar itu. Ia senang akhirnya keadilan akan segera terungkap.
"Oh ya? Bagus dong," kata Karen Pooroe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," lanjutnya.
Karen Porooe berharap semoga suaminya itu segera diproses. Ia pun mengapresiasi kinerja Polrestabes Bandung yang telah menangani kasusnya tersebut.
"Iya baru tahu. Ya mudah-mudahan cepat lah prosesnya," ujar Karen Pooroe.
"Saya apresiasi pekerjaan dari kepolisian Polrestabes Bandung. Akhirnya keadilan ditegakkan dengan berbagai macam proses. Dengan proses yang lumayan panjang ini yak. Dari bulan September sampai hari ini baru ditetapkan tersangka. Saya sih mengapresiasi aja. Akhirnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Arya Claproth sebagai tersangka. Polisi menyebut Arya terbukti melakukan KDRT terhadap penyanyi jebolan 'Indonesia Idol' itu secara verbal.
"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
(hnh/imk)