Status asisten Ririn Ekawati, Indra Tri Yudha alias ITY, kini sudah dinaikkan. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan narkoba.
Begitu pula dengan pemasoknya, DN alias DV. Namun untuk Ririn Ekawati, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.
"Untuk ITY dan DF memenuhi syarat sebagai tersangka," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora, saat rilis di kantornya, Senin (9/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk RE kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau mensingkronkan dengan data yang kami dapat," lanjut Arif.
Kepada polisi, ITY mengatakan telah memberikan setengah narkoba jenis happy five itu ke Ririn Ekawati. Tapi ketika dites urine, ia dinyatakan negatif.
Namun polisi tidak percaya begitu saja. Janda anak 2 pagi tadi dibawa ke panti rehab Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk dilakukan cek darah dan rambut.
"Sementara kita tunggu RE kita arahkan pemeriksaan rambut di BNN, sementara tunggu hasil. Perkembangan itu akan disampaikan kembali," tutur Arif.
(hnh/imk)