"Pokoknya sejak kejadian, Mas Alief itu mengucapkan talak. Dalam keadaan terpaksa itu Mas Alief langsung pergi meninggalkan rumah yang di Pura Melati," kata Marloncius Sihaloho pengacara, Alief di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan Mas Alief bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Tiba-tiba beliau dapat surat panggilan sidang. Surat gugatan kuasa itu per 3 Desember 2019," ungkapnya.
"Tapi, intinya beliau tekad bulat masih ingin bertahan karena tidak ada masalah yang krusial ya," pungkasnya.
(fbr/pus)