"Dalam keadaan terdesak, Mba Jenita punya suatu sifat yang melukai diri sendiri apabila tidak mengikuti keinginan dia," ujar Marloncius Sihaloho, pengacara Alief, di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Alief dengan sangat terpaksa mengucap itu (talak). Mas Alief mau nggak mau akhirnya mengucapkan talak satu," katanya lagi.
Talak tersebut dijatuhkan Alief saat baru pulang dari Bali.
"Itulah dasar dia harus berpisah. Kondisinya pagi-pagi ya, jadi beliau sekeluarga dari Bali, tiba-tiba dibangunkan dan Mas Alief itu kaget. Karena sudah ngumpul semua, orang tuanya, keponakan yang ikut ke Bali di situ. Jadi bukan dalam keadaan tidak sadar ya," bebernya lagi.
(fbr/mau)