"Hari ini tanggal 8 Januari 2020 saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan integrasi yaitu cuti bersyarat," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Ridho Rhoma Akhirnya Bebas! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuti tersebut diberikan tentu berdasarkan alasan. Masjuno mengatakan, Ridho Rhoma selama di penjara selalu berlaku baik dan mengikuti setiap kegiatan yang Rutan Salemba adakan.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," ujar Masjuno.
Jika dihitung, Ridho Rhoma seharusnya bebas dari penjara pada bulan Maret karena harus menjalani sisa hukuman selama delapan bulan. Tapi hal itu dipangkas dua bulan dan Ridho Rhoma hanya menjalaninya selama enam bulan.
"Dengan kata lain bebas sebelum waktunya, dari yang seharusnya tanggal 9 Maret 2020, sekarang bisa dilaksanakan berdasarkan regulasi, inilah satu reward satu penghargaan haknya diberikan untuk mendapat cuti bersyarat. Kurang lebih dua bulan maju," tukas Masjuno.
Ridho Rhoma dihukum 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
(hnh/doc)