"Pak Haji Rhoma jemput Ridho," kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad Cholidin mengatakan, kebebasan Ridho Rhoma mendapatkan cuti bersyarat. Namun dirinya tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksud hal tersebut.
"Cuti bersyarat (bebasnya)," ia menandaskan.
Ridho Rhoma kembali masuk penjara usai kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba. Dari total hukuman satu tahun enam bulan penjara, Ridho sudah jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi dan melanjutkan masa hukuman selama 8 bulan penjara.
(hnh/wes)