Pihak Atta Halilintar Mengkaji Maksud dari Laporan Penistaan Agama

Pihak Atta Halilintar Mengkaji Maksud dari Laporan Penistaan Agama

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 14 Nov 2019 21:15 WIB
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Atta Halilintar melalui pengacaranya, Sunan Kalijaga, masih bingung soal laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi). Ia akan mengkaji maksud dan tujuan dari laporan tersebut.

"Ya itu kita masih mengkaji. Ini kan baru muncul. Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Sunan Kalijaga masih belum bisa menyimpulkan konten video yang dibuat oleh Atta Halilintar apakah masuk unsur dugaan penistaan agama atau tidak. Sebab, dirinya juga belum mengetahui dari sudut mana LSM KPK itu menyerangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ya nggak bisa dong. Saya nggak bisa ngomong penistaan agama atau bukan. Karena kan sangat-sangat amat terlalu dini. Kalau mau dibilang penistaan agama, belum ada proses penyidikannya. Itu kan semua tergantung maksudnya apa," kata Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga pun tak menutup kemungkinan kliennya benar-benar bersalah. Namun, saat ini dirinya tak bersedia bicara panjang lebar karena merasa tak punya kapasitas menilai.

"Kalau cuma untuk lucu-lucuan atau konyol-konyolan, ya mohon maaf, mungkin saja dapat diduga pelanggaran penistaan agama. Tapi kalau dibuat untuk menunjukkan ini loh hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika beribadah, itu akan berbeda," tukasnya.




(hnh/dal)

Hide Ads