Nunung dan Jan Sambiran dituntut oleh JPU, menjalani hukuman pidana satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan dan menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan: satu menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera.
"Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambah JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang selesai, Nunung juga enggan berkomentar. "Entar masih belum bisa jawab, nanti ya," kata Jan Sambiran yang berada di samping Nunung.
Lantas Nunung dan Jan Sambiran sudah bisa menerima tuntutan itu? Ternyata Nunung dan Jan Sambiran mengajukan keberatan atas tuntutan itu.
"Makanya tadi ada pledoi," pungkasnya sambil berjalan.
(fbr/nu2)